Notula Rakor Pendamping PKH 11 Agustus 2014

Rapat koordinasi pendamping PKH se-Kabupaten Kebumen tanggal 11 Agustus 2014 di Kantor Disnakertransos Kabupaten Kebumen Jl. Jendral Ahmad Yani No 1 Telp & Fax (0287) 381462 Kebumen berlangsung lancar.

Adapun beberapa catatan penting hasil paparan dari Kepala Disnakertransos, Kasi Sosial Disnakertansos dan Koordinator Operator PKH Kab Kebumen pada pertemuan tersebut diantaranya:

1. Rekening yang digunakan untuk sarana penyaluran gaji Pendamping dan Operator PKH adalah Rekening E-Batara POS. Seluruh pendamping yang hadir telah mengisi formulir pembukaan rekening E-Batara POS dengan saldo awal Rp 20.000,-. Buku rekening/ATM diperkirakan jadi dalam tempo 3 hari. Informasi selanjutnya akan disampaikan Dinsos/Operator PKH melalui koordinator pendamping PKH kecamatan masing-masing.
Bagi yang telah memiliki rekening E-Batara POS cukup menyerahkan foto copy rekening ke operator.

2. Setiap Pendamping PKH maupun Operator PKH wajib memiliki NPWP. NPWP dibuat secara mandiri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen di Jl. Arumbinang Kebumen (Depan Studio MAS/Prima FM atau Kolpak Dokar ngetan sending). Selanjutnya FC NPWP diserahkan ke operator. Untuk mempermudah, dikumpulkan secar kolektif pada koordinator pendamping PKH kecamatan masing-masing.

3. Tiap kecamatan menerima Surat Pengantar (belum Surat Tugas karena SK dari Kementerian belum turun) untuk disampaikan kepada Camat masing-masing sebagai perkenalan pendamping dengan bapak/ibu camat beserta jajarannya. Dilengkapi juga dengan X-baner display sosialisasi program PKH untuk dipajang di kantor Kecamatan. Jangan lupa sampaikan juga terkait permohonan pemakaian tempat/ruangan di kecamatan sebagai sekretariat pendamping PKH.

4. Setiap pendamping PKH wajib mengisi daftar hadir yang ditanda tangani bpk/ibu camat setempat pada ahir bulan. Paraf pendamping diisi apabila melaksanakan kegiatan terkait tugas-tugas pendampingan, baik ketika hadir ke sekretariat kecamatan maupun tugas di lapangan. (tidak harus full paraf)

5. Pendamping PKH yang belum mendaftarkan diri pada asuransi BPJS Kesehatan telah mengisi formulir pendaftaran.

6. Pembagian wilayah pendampingan, meski masih bersifat sementara untuk mempermudah pemetaan KSM jika data KSM sudah turun nantinya, dikoordinasikan oleh masing-masing pendamping kecamatan. Selanjutnya koordinator pendamping menyerahkan daftar pendamping dan desa/keluarahan wilayah dampingannya ke operator.

7. Pendamping PKH yang belum mengumpulkan foto copy STTPL maupun berkas lain untuk segera mengumpulkan ke operator.

8. Lain-lain:
- Gaji pendamping dan operator belum pasti kapan akan turun.
- Satu pendamping dari Kec. Karangsambung belum jelas kepastiannya.

Demikian beberapa catatan hasil rapat. Semoga bermanfaat. Selamat bekerta. Tetap semangat...! (mat/pkhkbm)

PKH.... Bisa..! Harus Bisa...! Pasti Bisa....!

========================================================================
Bagi yang ingin ikut aktif menjadi penulis/kontributor di Portal PKH, silahkan kirim pesan ke : beritakebumen@gmail.com atau pkhkebumen@gmail.com atau hubungi operator.
========================================================================

Posting Komentar