Tanya Jawab Umum Basis Data Terpadu (BDT), Pengetahuan Seputar BDT dan Desil


Semua penerima bantuan sosial baik PKH, KIP, KIS, BPNT atau bansos lain harus bersumber dari data BDT. Akan tetapi tidak semua orang yang masuk data BDT mendapat bansos. Mereka yang tercover bansos adalah kelompok masyarakat di BDT yang masuk Desil 4 ke bawah.


Untuk mengetahui apa itu BDT dan Desil, mari simak rangkuman tanya jawab umum berikut.

Tanya/Jawab Umum Basis Data Terpadu

1. Apa yang dimaksud dengan Basis Data Terpadu?

Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program.

2. Apa Kegunaan Basis Data Terpadu?

Basis Data Terpadu dapat digunakan untuk:
  • Melakukan analisis atau perencanaan kegiatan/program penanggulangan kemiskinan
    Data ini dapat digunakan antara lain bagi instansi pemerintah, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan analisis tentang indikator sosial ekonomi bagi 40% masyarakat dengan kondisi sosial-ekonomi terendah. Bagi perencana program Pemerintah (Pusat maupun Daerah), indikator tersebut dapat digunakan untuk merancang program penanggulangan kemiskinan yang relevan, sekaligus memperkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut.
  • Menetapkan sasaran penerima manfaat program-program perlindungan sosial
    Ketika instansi pelaksana program penanggulangan kemiskinan atau perlindungan sosial telah menetapkan kriteria kepesertaan program, maka Basis Data Terpadu dapat menyediakan data nama dan alamat individu/keluarga/rumah tangga bagi instansi pemerintahan yang mengelola program perlindungan sosial. Sebagai contoh, sejak tahun 2012 Basis Data Terpadu telah menyediakan nama dan alamat penerima manfaat dari Program RaskinJamkesmasBantuan Siswa MiskinProgram Keluarga Harapan, maupun program-program lain yang dikelola Pemerintah Daerah.

3. Apa isi Basis Data Terpadu?

Basis Data Terpadu berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi dari sekitar 40% penduduk di Indonesia yang paling rendah status kesejahteraannya. Cakupan dari 40% penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah ini ialah sekitar 25 juta rumah tangga atau sekitar 92 juta individu. Rumah tangga yang ada dalam Basis Data Terpadu ini dapat diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya.

4. Bagaimana Basis Data Terpadu Dibangun?

Basis Data Terpadu dibangun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS). PPLS 2011 mendata sekitar 40% rumah tangga di seluruh Indonesia yang paling rendah status sosial ekonominya, yang awalnya diidentifikasi melalui pemetaan kemiskinan (poverty map) dengan memanfaatkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010Survei Sosial Ekonomi (SUSENAS) 2010, dan Potensi Desa (PODES). Selain itu, petugas PPLS 2011 juga mendata rumah tangga lain yang diduga miskin berdasarkan informasi dari rumah tangga miskin lainnya (dengan melakukan konsultasi dengan penduduk miskin selama proses pendataan), serta hasil pengamatan langsung di lapangan.
Pada bulan Februari 2012, hasil PPLS 2011 diserahkan oleh BPS kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulanan Kemiskinan (TNP2K) untuk diolah menjadi Basis Data Terpadu. Data rumah tangga dalam Basis Data Terpadu diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya dengan metode Proxy-Means Testing (PMT). PMT digunakan untuk memperkirakan kondisi sosial-ekonomi setiap rumah tangga dengan menggunakan data karakteristik rumah tangga seperti jumlah anggota keluarga, status pendidikan, kondisi rumah, kepemilikan aset dan lain-lain. Metode ini telah digunakan di banyak negara untuk pemeringkatan status kesejahteraan rumah tangga.

5. Mengapa Basis Data Terpadu hanya berisikan data 40% penduduk?

Secara ideal, data yang tersedia berisikan nama dan alamat seluruh penduduk Indonesia yang diurutkan menurut peringkat kesejahteraan. Saat Basis Data Terpadu dikembangkan, cakupan 40% dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Cakupan 40% ini juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

6. Mengapa PPLS 2011 yang menjadi sumber data Basis Data Terpadu lebih baik dibandingkan PPLS 2008?

Kualitas data PPLS 2011 lebih akurat dibandingkan PPLS 2008 karena lebih mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini. Antara tahun 2008-2011 telah terjadi beragam perubahan dalam perekonomian secara luas dan khususnya kondisi rumah tangga, karakteristik individu, dan lain sebagainya.
Secara spesifik, PPLS 2011 memiliki keunggulan dalam dua (2) hal yaitu :
  1. Metode telah diperbaiki dengan membuat daftar sementara berdasarkan peta kemiskinan (poverty map) dan melakukan konsultasi dengan penduduk miskin (consultation with the poor).
  2. Cakupan rumah tangga yang didata lebih besar.

7. Apabila Basis Data Terpadu berisikan 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, apakah hal tersebut berarti 40% jumlah penduduk setiap provinsi/kabupaten/kota ada di Basis Data Terpadu?

Tidak. 40% jumlah penduduk yang ada dalam Basis Data Terpadu adalah persentase secara nasional. Di setiap daerah, jumlah penduduk yang masuk dalam BDT berbeda-beda, tergantung kepada tingkat kemiskinan masing-masing daerah. Di provinsi/kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan lebih rendah, tentu jumlah Rumah Tangga (RT) dalam BDT juga akan lebih rendah dibandingkan provinsi dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, dan sebaliknya.
Sebagai contoh, jumlah penduduk 40% terbawah untuk Propinsi DKI Jakarta hanya sekitar 11% sementara untuk Propinsi Papua sekitar 75%. Perbedaan yang mecolok ini terjadi karena tingkat kemiskinan di DKI Jakarta jauh lebih rendah dibandingkan tingkat kemiskinan di Propinsi Papua.

8. Rumah tangga dalam Basis Data Terpadu diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya. Bagaimana pemeringkatan ini dilakukan?

Pemeringkatan kesejahteraan dalam Basis Data Terpadu dilakukan dengan metode statistik yang disebut Proxy-Means Testing (PMT). Model PMT dibangun berdasarkan data makro yaitu SUSENAS yang secara statistik mencerminkan representasi karakteristik rumah tangga di setiap kabupaten/kota di Indonesia dan mengakomodasi perbedaan karakteristik tersebut. Setiap kabupaten/kota memiliki model tersendiri, karena satu variabel tertentu bisa jadi adalah penentu kesejahteraan di satu daerah namun bukan pembeda kesejahteraan di daerah lain.
Sebagai contoh ialah kepemilikan aset sepeda. Variabel ini mungkin menjadi variabel pembeda tingkat kesejahteraan di daerah perdesaan, namun mungkin tidak lagi menjadi penentu kesejahteraan RT di daerah perkotaan.

9. Bagaimana pengelompokan Rumah Tangga dalam Basis Data Terpadu?

Rumah tangga dalam Basis Data Terpadu dapat dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat dibagi ke dalam 10 desil.
Pengelompokan rumah tangga dalam Basis Data Terpadu adalah sebagai berikut:
  • Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% terendah
  • Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah
  • Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya
  • Desil 10 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Basis Data Terpadu berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan terendah.

10. Bagaimana kaitan istilah sangat miskin, miskin dan hampir miskin dengan istilah Desil 1, Desil 2 dan Desil 3 dalam Basis Data Terpadu?

Istilah sangat miskin, miskin dan hampir miskin diperoleh dari nilai garis kemiskinan yang berasal dari SUSENAS. Pengelompokan rumah tangga dengan istilah sangat miskin, miskin dan hampir miskin memiliki kemungkinan untuk bergeser dari tahun ke tahun menyesuaikan hasil SUSENAS pada tahun tersebut.
Sementara itu, Basis Data Terpadu bukan basis data kemiskinan. Basis Data Terpadu adalah basis data yang memuat nama dan alamat penduduk atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan dari tingkat paling rendah. Penggunaan istilah desil dalam basis data terpadu lebih sesuai untuk rentang pemanfaatan 3 tahunan.
Sebagai contoh Garis Kemiskinan tahun 2011 adalah 11,9% berarti seluruh rumah tangga pada desil 1 atau 10% adalah masuk kelompok rumah tangga sangat miskin. Sementara sebagian desil 2 atau 20% masuk kedalam kelompok rumah tangga miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rumah tangga hampir miskin.

11. Mengapa terdapat perbedaan antara SUSENAS dengan Basis Data Terpadu/PPLS?

Data SUSENAS dan Basis Data Terpadu/PPLS pada dasarnya memang berbeda. Masing-masing data tersebut diperoleh dengan cara/metode yang berbeda untuk tujuan penggunaan yang juga berlainan satu sama lain.
Data SUSENAS termasuk dalam kelompok data makro yang diperoleh melalui pendekatan survei terhadap sampel. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh suatu perkiraan tentang tingkat kemiskinan berdasarkan ukuran garis kemiskinan.
Basis Data Terpadu/PPLS masuk dalam kelompok data mikro yang diperoleh melalui pendekatan sensus. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data jumlah penduduk dengan pemeringkatan kesejahteraan dalam desil 1 sd 4. Data ini kemudian digunakan sebagai rujukan dalam penetapan sasaran karena dapat mengidentifikasikan data nama kepala rumah tangga dan alamat tempat tinggal (by name by addresss).

12. Bagaimana Basis Data Terpadu dapat membantu program-program Pemerintah untuk mengidentifikasi kelompok sasaran potensial untuk program-program tersebut?

Informasi didalam Basis Data Terpadu dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah individu/rumah tangga miskin dan individu/rumah tangga rawan kemiskinan pada kelompok-kelompok berikut ini:
  • Individu pada kelompok demografi tertentu (misalnya: anak-anak, orang lanjut usia, orang-orang usia produktif, para janda, dsb)
  • Anak-anak yang bersekolah dan yang tidak bersekolah
  • Individu yang bekerja pada beberapa bidang pekerjaan
  • Individu penyandang cacat
  • Status kepemilikan rumah/ tempat tinggal
  • Sumber air minum dalam Rumah Tangga
  • Sumber bahan bakar untuk memasak dalam Rumah Tangga

13. Apa saja bentuk bantuan yang diberikan oleh TNP2K dalam hal pemanfaatan Basis Data Terpadu?

TNP2K akan memberikan bantuan berupa penyediaan data dan bantuan teknis dengan memberikan konsultasi penjelasan tentang Basis Data Terpadu termasuk cara mengartikan data dan pemanfaatannya.

14. Apa manfaat dari data sebaran dalam Basis Data Terpadu yang tersedia secara online di website http://bdt.tnp2k.go.id?

TNP2K menyediakan data Sebaran Nasional, Sebaran Provinsi, dan Sebaran Kabupaten/Kota untuk perencanaan program. Data sebaran tersebut berisi 16 variabel sosial, ekonomi dan demografi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (status kesejahteraan rumah tangga dan individu, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan informasi pokok rumah tangga) yang mencakup bagian terendah dari 40% populasi rakyat Indonesia berdasarkan status kesejahteraan.
Contoh pemanfaatan data sebaran adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten/Kota ingin mengalokasikan anggaran untuk program perbaikan fasilitas sanitasi bagi keluarga miskin. Dengan melihat data sebaran, bisa diketahui jumlah Rumah Tangga Miskin yang masih memanfaatkan jamban bersama dan tidak memiliki fasilitas pembuangan akhir.

15. Bagaimana prosedur memperoleh data Basis Data Terpadu?

Data sebaran dapat diakses melalui situs-web http://bdt.tnp2k.go.id
Instansi atau lembaga yang memerlukan data yang lebih terperinci daripada data sebaran yang tersedia di situs web ini, dapat mengirimkan permintaan secara online melalui formulir permohonan yang tersedia.
Permintaan dapat juga disampaikan melalui surat kepada:
Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Sekretariat Wakil Presiden RI
Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat 10110
Telepon: 021-391-2812
Mobile: 0811-816-3213
Fax: 021-391-2511 dan 021-391-2513
Email: bdt@tnp2k.go.id
Pemerintah Daerah yang membutuhkan data dengan nama dan alamat (by name by address) dari Basis Data Terpadu untuk penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan perlu menyertakan dokumen pendukung, sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan resmi dari Kepala Daerah
  2. Penjelasan mengenai program yang akan menggunakan data dari Basis Data Terpadu.
  3. Surat pernyataan dari Kepala Daerah yang menyatakan bahwa data nama dan alamat dari Basis Data Terpadu hanya akan digunakan untuk keperluan penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Formulir Penjelasan Program dan Surat Pernyataan dapat diunduh melalui situs web ini.
Data dari Basis Data Terpadu disediakan oleh Sekretariat TNP2K tanpa biaya apapun. Proses permintaan data dari Basis Data Terpadu membutuhkan maksimal 15 hari kerja terhitung dari waktu dokumen permintaan diterima lengkap.
Sumber: http://bdt.tnp2k.go.id/tanyajawab/

Posting Komentar